• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Tergugat Kasus Perceraian Tak Terima Putusan Hakim

Tergugat Kasus Perceraian Tak Terima Putusan Hakim

Asep Budi by Asep Budi
21 November 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Dede, tergugat dalam kasus perceraian dengan istrinya Iis Kustiati sebagai penggugat, merasa tidak puas dengan putusan hakim yang dinilai merugikan dirinya, karena beberapa harta yang merupakan milik pribadinya atau harta bawaan, oleh majelis hakim dalam putusannya dinyatakan agar dibagi dua. Padahal dalam beberapa kali persidangan sebelumnya, baik saksi tergugat maupun penggugat menguatkan keterangan Dede bahwa itu merupakan harta bawaan.

Diantara barang yang menjadi sengketa dan merupakan murni harta bawaan Dede diantaranya satu buah mobil Daihatsu Xenia tahun 2007 yang murni dibelinya dari uang warisan orang tuanya.

Kemudian uang hasil penjualan kios yang uangnya digunakan untuk menutupi hutang adik penggugat ke bank juga harus dibagi dua (pinjaman adik penggugat kepada Bank menggunakan SK PNS milik tergugat), serta bangunan rumah yang sebelumnya ada barang material milik Dede pribadi senilai Rp. 15 juta, sebelum pembangunan rumah tersebut dilakukan.

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Perkara bernomor 903/Pdt.G/PA.Garut tertanggal 24 Maret 2012, telah menjalani sidang beberapa kali dan akhirnya pada 7 November 2012 majelas hakim yang diketuai Drs. Harum Rendeng, SH., MH., mengabulkan gugatan penggugat dimana 3 point yaitu sebidang tanah beserta rumah permanen diatasnya, 1 unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2007, serta uang dari hasil penjualan dianggap sebagai harta bersama dan harus dibagi. Hal inilah yang menjadi keberatan terdakwa.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Anung Anshori, SH., S.PdI, M.Si., menyatakan bahwa dalam proses persidangan, baik saksi dari tergugat ataupun penggugat yang berjumlah 5 orang, tidak ada satupun yang membantah keterangan tergugat, semuanya membenarkan jawaban tertulis tergugat yang diberikan kepada hakim.

Anung juga menambahkan, pada saat sidang ditempat yang dilakukan panitera pengganti dilapangan, objek yang dipersengketakan hanyalah rumah, namun kenapa kemudian di persidangan oleh majelis hakim dimunculkan objek sengketa mobil milik pribadi dan kios yang sudah ganti kepemilikan.

Sementara panitera pengganti pada sidang perdata ini, Yudi Cahyadi, SH., yang mewakili majelis hakim menyatakan keputusan ini belum inchract karena belum memasuki batas waktu 2 minggu setelah putusan gugatan ini dibacakan, Rabu (21/11).

Jika tergugat merasa tidak puas, dirinya mempersilahkan tegugat untuk melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi agama Jawa Barat. "Silahkan lakukan upaya banding sesuai proses hukum, mengenai putusan hakim tidak ada siapapun yang berhak menggugat, dan itu merupakan hasil rapat majelis hakim, jika dianggap ada putusan yang menyimpang, silahkan tergugat menyampaikannya ke komisi yudisial," tutur Yudi. Dede sendiri, Selasa (20/11) telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi agama.

Hal yang sangat disayangkan sampai saat ini Dede belum menerima salinan putusan vonis hakim tersebut. Ketika hal ini dikonfirmasikan, Yudi Cahyadi, SH di Pengadilan Agama Garut menjelaskan bahwa sampai saat ini salinan tersebut belum direvisi dan ada beberapa perbaikan, seraya berjanji salinan putusan tersebut akan segera turun. (Yuyus)

Previous Post

Ketua PC GP Anshor Kabupaten Garut Siap Benahi Organisasi

Next Post

DPRD Kota Cimahi Godok Raperda Jamkesda

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

DPRD Kota Cimahi Godok Raperda Jamkesda

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021