BANDUNG, BEDAnews.com – Wali Kota Bandung telah melayangkan surat berisi aspirasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Aspirasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang disampaikan dalam surat tersebut, terkait disahkannya Undang Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Tuntuan dari teman-teman serikat buruh itu intinya agar ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja. Mereka merasa UU Cipta Kerja tidak sesuai keinginan mereka,” jelas Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis, (8/10/2020).
Seperti diketahui, beberapa hari lalu sejumlah buruh sempat mendatangai Balai Kota Bandung. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Unjuk rasa di Balai Kota Bandung pun berjalan tertib.













