Cimahi, BEDAnews
Walikota dan Wakil Walikota Cimahi terpilih, diberi waktu selama enam bulan untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahun kedepan.
“Benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, sejak dilantik 22 Oktober lalu, walikota dan wakil walikota Cimahi harus menyelesaikan Perda RPJMD,“ kata Sekretaris Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kota Cimahi, Yandi Tubagus, Selasa (13/11).
Menurut Yandi, pembahasan Perda RPJMD Kota Cimahi akan dilakukan melalui tim yang dibentuk dari seluruh SKPD yang ada. Saat ini, pihaknya baru melakukan sosialisasi Pertautran Menteri Dalam Negeri nomor 54 Tahun 2010 terkait dengan penyusunan Perda RPJMD.
Dalam waktu enam bulan kedepan, perda tersebut harus diselesaikan, sebagai pedoman bagi Kota Cimahi dalam melakukan aktivitas kemasyarakatan dan pembangunan lima tahun kedepan, katanya.
Tak hanya itu, kata Yandi, dalam melaksanakan pembahasan Perda tersebut, harus juga bersandar kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Cimahi dan RPJP Provinsi Jawa Barat. Pembahasan RPJMD itu mengacu kepada visi misi yang disampaikan walikota dan wakil walikota terpilih saat kampanye lalu.
“Sesuai dengan visi misi walikota dan wakil walikota untuk menjadikan Cimahi Kota Cerdas, kami dengan seluruh SKPD akan mengimplementasikan melalui program pembangunan yang akan dilakukan untuk lima tahun kedepan,” kata dia.
Saat ini, seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi diharuskan untuk membuat konsep pembangunan lima tahun kedepan, yang akan dijabarkan dalam program pembangunan tahunan. Meskipun Cimahi baru memiliki walikota dan wakil walikota yang baru, namun program walikota sebelumnya yang sudah berjalan masih tetap dilanjutan. (Bubun M)











