Bandung, BEDAnews
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memberhentikan 15 orang anggotanya secara tidak hormat dari keanggotaan kepolisian Daerah Jawa Barat, karena dinilai telah melakukan tindakan indisipliner terhadap korps dan terbukti telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja.
Dalam siaran persnya, Senin (12/11), disebutkan Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 15 orang anggota tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Jabar Nomor: Kep/843/X/2012 tertanggal 2 Oktober 2012.
Dari 15 orang personil yang diberhentikan, 8 orang diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagian besar dari mereka berpangkat Bripda yakni sebanyak 6 orang, Brigadir 4 orang, Briptu 3 orang dan Bripka sebanyak 2 orang.
Sementara asal kesatuan yang paling banyak menyertakan anggotanya dipecat adalah dari Polrestabes Bandung yakni sebanyak enam orang, menyusul kemudian dari Sat Brimob Polda Jabar dua orang dan Polres Karawang sebanyak dua orang.
Mereka yang telah diberhentikan tersebut adalah Bripka DH (34) Polres Karawang, Briptu HE (35) anggota Polrestabes Bandung, Briptu JS (31) Polrestabes Bandung, Bripda GG (38) Polrestabes Bandung; Bripda AM (28) Polres Sukabumi, Brigadir ED (32) anggota Sat Brimob Polda Jabar, Bripda RN (28) anggota Polres Ciamis, Brigadir SF (34) Polres Karawang (DPO), Brigadir MN (52) Polres Cianjur (DPO), Bripka BS (35) Polrestabes Bandung (DPO), Briptu DI (31) Polrestabes Bandung (DPO), Bripda MS (30) Polrestabes Bandung (DPO), Bripda JM (36) Dit Lantas Polda Jabar (DPO), Bripda RI (35) Yanma Polda Jabar (DPO), dan Brigadir WS (33) anggota Sat Brimob Polda Jabar (DPO). (her/Lan)












