• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Anggota FPI

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Anggota FPI

Asep Budi by Asep Budi
7 November 2012
in Tak Berkategori
9
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Polrestabes Bandung menolak permohonan penangguhan penahanan anggota Front Pembela Islam (FPI) Bandung Raya, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep. Ia ditetapkan tersangka karena merusak Masjid An Nasir milik jemaah Ahmadiyah. "Tidak ada penangguhan penahanan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (7/11).

Permohonan penangguhan penahanan menurutnya adalah hak Utep. Soal permohonannya dikabulkan atau tidak, itu kewenangan polisi. "Itu hak mereka, tapi kita berusaha lanjut," tegas Wijonarko.

Soal jumlah tersangka, saat ini polisi baru menetapkan Utep. Sementara saksi sudah ada tujuh orang yang dimintai keterangan. "Kita masih terus melakukan pengembangan," tandasnya.

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Utep terjerat Pasal 170 KUH Pidana terkait kasus pemecahan kaca Masjid Ahmadiyah. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan, dan Pasal 335 KUH Pidana perbuatan tidak menyenangkan. Utep ditahan di Mapolrestabes Bandung sejak Minggu (28/10/2012).

Secara gambling, Utep berterus terang merusak kaca jendela Masjid An Nasir di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Kamis (25/10). Utep mengklaim bertindak seorang diri tanpa melibatkan anggota FPI Bandug Raya lainnya. Motif perusakan lantaran ia kesal adanya aktivitas jemaah Ahmadiyah di masjid tersebut. Padahal menurut Utep, aktivitas Ahmadiyah sudah dilarang sesuai Pergub Jabar. (Lanie)

Previous Post

Pemkot Cimahi Menangkan Gugatan Tanah Cibeureum

Next Post

KPUD Cimahi Mengaku Melanggar

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

KPUD Cimahi Mengaku Melanggar

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021