Bandung, Bedanews.com
Rumah sakit Immanuel yang berdiri kokoh dan megah di Jalan Raya Kopo Nomer 161 Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Kota Bandung, yang telah menguasai lahan selama 98 tahun dengan luas 29.600 M2,status kepemilikan tanahnya digugat oleh ahli waris yang sah yaitu Almarhum Raden (Rd) Asep Adipoera. Dan, gugatan ahli waris Rd.Asep Adipoera sedang dalam proses pembatalan atau pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) yang dimiliki oleh pihak Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung.
Endang Sugiwa (73) salah satu pihak ahliwaris memohon Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional ( ATR-BPN),untuk segera membatalkan atau mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRS-GKP) Bandung.