Ada satu hal yang perlu kita sadari bersama bahwa semua yang dilakukan oleh ke 8 pelajar tersebut tidak lain tidak bukan karena mereka adalah anak Indonesia yang cinta NKRI sudah Harga Mati..! sebab bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Oleh sebab itu kita sebagai Warga Negara Indonesia perlu memberi apresiasi positif kepada anak-anak muda ini, harapan kita semua semoga di kemudian hari akan ada kegiatan kegiatan sosial lainnya yang bisa membantu kesulitan rakyat di sekitarnya maupun untuk kepentingan kemanusiaan secara global, regional maupun nasional baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan melibatkan para generasi muda bangsa lainnya sehingga mereka didik sejak dini untuk memahami tentang makna sebuah persaudaraan sejati, makna tentang pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam prespektif kehidupan manusia di Bumi ini. Dengan demikian maka akan melahirkan generasi-generasi muda bangsa yang memiliki jiwa patriotisme, nasionalisme yang tinggi dan berjiwa militansi yang kokoh untuk berbhakti kepada negara dan bangsa tercinta tanpa pamrih.