CIMAHI, BEDANews.com – Mengawali apel pagi di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan bersama dengan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Kota Cimahi Ahmad Feisal Santoso menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada 8 ahli waris dari Perangkat RT, Perangkat Linmas dan Perangkat LPM dalam kegiatan apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Senin (29/05/2023).
Santunan tersebut diserahkan kepada 8 ahli waris yang merupakan Perangkat RT, Perangkat Linmas dan Perangkat LPM yang ada di Kota Cimahi yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK Cimahi dan meninggal dunia karena sakit. Masing-masing ahli waris tersebut mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
Kedelapan perangkat RT, Linmas dan LPM tersebut tercatat menjadi peserta BPJAMSOSTEK berbeda-beda, ada yang dari tahun 2021, 2023 bahkan ada yang baru terdaftar pada bulan Januari 2023 kemarin.