“Penggeledahan ini, kami lakukan selama dua hari. Yakni, pada Senin (19/12) hingga Selasa (20/12). Di mulai sejak PK 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” kata Tigor kepada wartawan.

Lebih lanjut Tigor menjelaskan, penggeledahan itu sengaja dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 02/M.230/Fd.1/10/2022, Tanggal 31 Oktober 2022 dan Izin Penggeledahan dari Penetapan Ketua PN Cibadak.
“Hal tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (SPK Fiktif), menggunakan keuangan pada Kantor Cabang Bank BJB Cabang Pelabuhanratu. Mata anggaran keuangan itu dari bantuan Provinsi Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016,” tandasnya.













