KAB. BANDUNG — Menanggapi pernyataan Bupati Bandung, H. M. Dadang Supriatna, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembamgan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H. Akhmad Johara, mengatakan itu merupakan hal bagus dan bisa memotivasi para pejabat yang baru saja dilantik.
Kalau menurut aturan, Akhmad menambahkan, bukan waktu 3 bulan melainkan 2 sampai 5 tahun untuk memindahkan atau memberikan sanksi. Tapi itu merupakan sebuah terobosan baru yang sangat bagus.
“Jadi semua pejabat yang baru dilantik itu bisa langsung bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” katanya usai acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan bagi PNS dengan Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tahun 2021, di Gedung Moch. Toha, Rabu 3 November 2021.