OKU Timur, Bedanews.com – Dengan penyelidikan yang ulet dan akurat akhirnya Satreskrim Polres OKU TIMUR berhasil ciduk tersangka HS (18) kasus pencurian dan kekerasan di Jembatan Kota Baru Jalan Lintas Kota Baru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP APROMICO, SH, S.I.K,.MH, Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menjelaskan tersangka HS ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP – B / 17 / VIII / 2021 / SUMSEL / OKU Timur / Sek. Mpa, Tanggal 29 Agustus 2021.
“Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021,Pada saat itu korban bersama dengan teman nya sedang akan pergi kearah Martapura,tiba-tiba korban di pepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor,”ujarnya.













