OKU Timur, Bedanews.com – Dengan penyelidikan yang ulet dan akurat akhirnya Satreskrim Polres OKU TIMUR berhasil ciduk tersangka HS (18) kasus pencurian dan kekerasan di Jembatan Kota Baru Jalan Lintas Kota Baru Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP APROMICO, SH, S.I.K,.MH, Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menjelaskan tersangka HS ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP – B / 17 / VIII / 2021 / SUMSEL / OKU Timur / Sek. Mpa, Tanggal 29 Agustus 2021.
“Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Januari 2021,Pada saat itu korban bersama dengan teman nya sedang akan pergi kearah Martapura,tiba-tiba korban di pepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor,”ujarnya.
kemudian korban pun berhenti di sebuah toko sembako Riko di Desa Kota Baru, lalu salah satu pelaku mendekati korban dan mengajak korban untuk berkelahi secara berduel kesuatu tempat di jembatan Kota Baru dengan pelaku yang lain menggunakan sepeda motor milik pelaku.
“Setelah sampai di jembatan korban pun diancam dengan senjata tajam yang diarahkan keperut korban agar korban menyerahkan sepeda motor miliknya korban.
Korban pun baru menyadari bahwa pelaku akan mengambil motornya secara paksa,karena tak berdaya dan diancam pakai sajam korban pun menyerah,pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban serta 1(Satu) Bh HP realme C2 dan uang tunai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), kemudian kedua pelaku langsung kabur atas lejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1(satu) unit Sp.Motor Honda bead warna biru putih No.Pol.BH 4103.ZY No.Ka.MH1JM 1124KK044793, Nosin : JM11E2027300, 1(Satu) buah HP Merk Realme C2, Uang tunai Rp.200.000, total kerugian sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah).
Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura untuk diproses lebih lanjut.”tutupnya.(HM)