Sementara itu untuk menjerat para tersangka Tindak pidana Narkotika, penyidik menerapkan pasal 114 (1), pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda 10 milyar ditambah 1/2 (sepertiga), sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat daftar G, penyidik menerapkan pasal 197 subs 196 Undang-Undang RI No. 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 1,5 Milyar. (Red).
Page 3 of 3