Tuban – bedanews.com – Kepolisian Resor Tuban gelar hasil pengungkapan kasus Narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G selama bulan Maret 2022. Sebanyak 8 kasus diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) diantaranya 4 kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 4,72 gram serta 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 2.080 butir.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, S.H, Jum’at (01/04). Selain barang bukti penyidik juga mengamankan 8 tersangka.
“Selama bulan maret kita ungkap sebanyak 8 kasus diantaranya 4 kasus Narkotika dan 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 4, 72 gram sabu dan 2.080 butir pil dobel L dan Y, semuanya sudah proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan,” ucap AKP Dzaky.