Lebih lanjut Dzaky menjelaskan bahwa, penindakan terhadap pelaku pengedar Pil Y dan dobel L mengacu pada perintah dari satuan atas dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Jatim, karena bisa merusak generasi bangsa yang sejalan dengan atensi Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penindakan pelaku pengedar Pil Y dan dobel L dilingkungan sekolah dan pesantren dan juga penindakan minuman keras (Miras).
“Ini juga ada 5 kasus miras yang sudah kita ungkap dengan tersangka juga berjumlah 5 orang diantaranya 4 laki-laki dan 1 perempuan dan barang bukti miras berbagai macam jenis sekitar 300 botol miras campuran,” imbuhnya.
Masih dijelaskan oleh Dzaky bahwa, untuk kasus pengungkapan miras semuanya sudah di sidangkan dan sudah mendapatkan putusan yang tetap dari pengadilan negeri Tuban. “Ini barang bukti kita tunggu untuk kita musnahkan,” jelas AKP Dzaky.