• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » 45 Botol Miras Diamankan Polsek Pinang dari Warung Sembako

45 Botol Miras Diamankan Polsek Pinang dari Warung Sembako

kris by kris
10 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Tangerang – bedanews.com – Sebanyak 45 botol minuman keras (miras) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota dari sebuah toko sembako di Jalan H. Mansyur Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (9/1/2023).

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penindakan dan pengamanan miras tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait penjualan miras yang meresahkan di toko sembako milik pelaku TLK.

“Jadi, berdasarkan laporan masyarakat dan diberitakan salah satu media online, petugas langsung mendatangi lokasi diduga menjual miras itu,” ungkap Zain.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, IPTU Nyoman, ditemukan 45 botol minuman keras berbagai merk.

BeritaTerkait

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023

“Barang bukti miras berikut pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Zain menjelaskan, hasil dari pemeriksaan toko tersebut sebelumnya pada hari Jum’at umat tanggal 23 Desember 2022 lalu juga pernah ditindak dengan mengamankan 18 botol miras berbagai merk dan kita lakukan pembinaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun pelaku tidak jera dan tetap menjual lagi.

“Toko tersebut dilakukan penindakan, pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (red-tipiring),” tukasnya. (Red).

Previous Post

Polsek Pakuhaji Serahkan Bantuan ABK Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu

Next Post

Kajari Batam: Penangkapan DPO Kejari Jakarta Utara Berkoordinasi Dengan Imigrasi

Related Posts

Hukum

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023
Hukum

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023
Hukum

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

25 Januari 2023
Hukum

Kejati Jabar dan Perum Perhutani Divre Jabar Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

24 Januari 2023
Hukum

Dampak Positif Terbitnya Perppu Cipta Kerja

23 Januari 2023
Hukum

Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diciduk Polisi di Neglasari

21 Januari 2023
Next Post

Kajari Batam: Penangkapan DPO Kejari Jakarta Utara Berkoordinasi Dengan Imigrasi

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In