Sidang kelima perkara ini sempat ditunda untuk memberi kesempatan bagi kedua pihak menyerahkan dokumen tambahan. Majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian yang relevan dan profesional, termasuk menghadirkan saksi serta ahli yang kompeten. Subali menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk menjelaskan aspek hukum konversi tanah negara yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
“Menurut aturan, tanah negara harus lebih dulu dikonversi menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan, baru kemudian dapat dilekati Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, dalam kasus ini, tanah langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai. Ini yang kami anggap keliru secara hukum,” jelas Subali.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, warga penghuni ruko mengaku menerima surat peringatan untuk mengosongkan bangunan dari pihak Inkopal. Beberapa warga juga melaporkan adanya intimidasi dan teror dari orang tidak dikenal setelah mengikuti persidangan.












