Selanjutnya, Erlin mengatakan, dengan dicabutnya Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, Pemerintah Daerah telah menyiapkan peraturan pengganti dari perda tersebut sesuai dengan amanat peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan untuk mengenai Raperda tentang perubahan ke 2 atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dimana beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut terdapat perubahan.
“Dengan di setujuinya Raperda ini adalah, berkat kerjasama yang baik yang telah kita bina selama ini sehingga pada hari ini 4 buah Raperda dapat disetujui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Erlin. (Tatang Progresif).