KUALA KAPUAS || Bedanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas kembali menggelar rapat mengenai Pelaksanaan Paripurna ke 2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (22/7/2024).
Adapun rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra didampingi oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, jajaran forkopimda, para kepala OPD serta segenap anggota DPRD Kapuas.
Rapat ini mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Penyampaikan Laporan Pansus I, II, III, Penyampaian Pendapat Akhir Pendukung Dewan, dan Pendatanganan dan Persetujuan 5 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Raperda tentang Perubahan Ke 2 atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang kabupaten layak anak.