Dalam agenda rapat tersebut, disampaikan 7 pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan yakni dimulai dari fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, PPP, Gerindra, Nurani Bintang Demokrat, serta Keadilan Amanat Bangsa.
Dari 5 Raperda tersebut, terdapat 1 Raperda yang ditunda pengesahan persetujuan nya yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dimana akan dilakukan pembahasan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dalam sambutannya mengatakan, dengan disetujui nya Raperda tentang Bangunan Gedung maka akan mewujudkan bangunan gedung yang fungsioner dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi selaras dengan lingkungannya. Dan juga adanya Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya serta melindungi dari tindakan diskriminasi, memberikan jaminan kepada masyarakat hukum adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi adat istiadat nya.