• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » 3 Tahun Buron, Pelarian DT Kandas Setelah Tim Eksekutor Pidsus Kejari Bandung Menangkapnya

3 Tahun Buron, Pelarian DT Kandas Setelah Tim Eksekutor Pidsus Kejari Bandung Menangkapnya

Boed by Boed
10 September 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Terpidana perpajakan yang juga Direktur PT Kalmar Jaya tidak melakukan perlawanan setelah tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung melakukan jemput paksa.

Upaya paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan, namun setelah dilakukan pencarian terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandung dan selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Klas II A Banceuy untuk menjalani hukuman.

Kepada awak media Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan bahwa DT dijemput paksa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor : PRINT – 2705/M.2.10/Fu.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 pada Rabu 10 September 2025

DT merupakan terpidana atas tindak pidana di bidang perpajakan melanggar pasal Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah bebeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.

BeritaTerkait

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2399K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022 DT divonis 5 tahun penjara.

“Sejak putusan berkekuatan hukum tetap tanggal 13 Juli 2022 kemudian jaksa eksekutor melakukan panggilan beberapa kali namun terpidana mangkir bahkan sempat beberapa waktu tidak diketahui keberadaannya dan setelah dilakukan pencarian oleh tim jaksa eksekutor terpidana ditemukan di sebuah rumah yang berada di daerah Ciwaruga Kecamatan Parompong Kabupaten Bandung Barat,” tutur Ridha.

Ridha menegaskan bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung selalu berkomitmen untuk menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap seluruh pelaku terpidana yang perkaranya telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap khususnya bagi pelaku terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang yang telah kami sebarluaskan untuk memberikan informasi kepada kami melalui berbagai sarana di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung (Sarana media social, Website, PTSP, dll,”pungkasnya

Tags: kejagungKejaksaan negeri bandung
Previous Post

DPRD Jabar Setujui 16 Kecamatan Kabupaten Cirebon Jadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru

Next Post

Pusziad Wakili TNI AD Dalam Pameran ADEXCO TA 2025

Related Posts

Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Hukum

Pelantikan Sekretaris PN Bandung, Ketua PN Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

15 April 2026
Hukum

Atas Dugaan Lolosnya Rokok Ilegal, GMP Soroti Kinerja Bea dan Cukai Merak

15 April 2026
Hukum

PETISI AHLI BELA DAN DUKUNG POLRI, SIAP TURUNKAN TIM HUKUM KE PALAS

14 April 2026
Tiga tersangka dugaan korupsi BPR Bank Cirebon digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon
Hukum

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BPR Bank Cirebon, Kerugian Negara Capai Rp17,3 Miliar

13 April 2026
Next Post

Pusziad Wakili TNI AD Dalam Pameran ADEXCO TA 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021