Ketua MA memberikan tiga poin harapan penting dari MA kepada Peradi SAI dan seluruh organisasi avokat Indonesia, yaitu:
1. Penguatan Kompetensi Substantif dan Etika Profesi.
Profesi advokat memerlukan standar kompetensi yang tinggi dan berkesinambungan. Tantangan hukum modern seperti ekonomi digital, kejahatan transnasional, kekerasan berbasis gender, dan keadilan restoratif menuntut penguasaan substansi hukum yang mendalam dan terus diperbarui.
Keunggulan intelektual harus disertai dengan keutamaan etika. Advokat yang jenius, apabila tidak menjunjung tinggi etika, akan menjadi ancaman bagi keadilan. Maka, penguatan etika bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab kolektif organisasi.
2. Keterlibatan Aktif dalam Reformasi Sistem Hukum dan Peradilan.













