Selain itu yang perlu diperhatikan adalah, meskipun pada masa Rasulullah orang yang belum mengenal teori pemisahan ataupun pembagian kekuasaan namun beliau telah mewujudkan pemerintahannya. Pembagian tugas kenegaraan dengan cara mengangkat orang yang memenuhi syarat misalnya wazier (menteri) katib (sekretaris) wali (gubernur) ‘amil (pengelola zakat) qadhi (hakim) sudah ada pada masa rasulullah.
Untuk menghadapi kemungkinan gangguan dari musuh, Nabi sebagai kepala pemerintahan mengatur siasat dan membentuk pasukan militer, ummat Islam diperintahkan dengan dua alasan: (1) Untuk mempertahankan diri dan melindungi hak miliknya. (2) Menjaga keselamatan dalam penyebaran dan mempertahankannya dari orang-orang yang menghalanginya.
Perlu diingat bahwa Ciri khas pemerintahan dalam Islam menurut Abu al-A’la al-Maududi adalah sebagai berikut: (1) Kekuasaan peraturan-undangan Ilahi (2) Keadilan antar manusia (2) Persamaan antara kaum muslimin (4) Tanggung jawab pemerintah ( 5) Permusyawaratan (6) Kekuasaan dalam hal kebijakan (7) Berusaha untuk mencari kekuasaan diri sendiri adalah terlarang (8) Tujuan adanya negara, dan (9) Amar ma’ruf nahi munkar. “Karena itu pula, Islam sampai ke negeri ini”.













