Prinsip persamaan sangat berkaitan erat dengan prinsip keadilan, Nabi tidak membedakan kedudukan sipelaku pidana, apakah ia seorang pembesar atau penguasa mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum. Muhammad Saw. dan sebagai kepala negara di Madinah tidak merasa dirinya lebih dari yang lain sesuai dengan doktrin Alqur’an ukuran kelebihan seseorang terletak pada tingkat taqwanya, dia memperlakukan Bilal yang kulit hitam semula budak sama dengan pengikut yang lainnya. Bahkan diangkat sebagai muazzin beliau senantiasa menghindar dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala negara.
Nabi Muhammad Saw. menerapkan prinsip kebebasan dalam Islam misalnya dalam kebebasan beragama orang Yahudi bebas menjalankan agama mereka dan karena itu kaum muslimin di Madinah tidak boleh meghalangi mereka untuk beribadah dalam hubungan dengan kewajiban pemerintah Madinah untuk melindungi orang-orang non-Muslim, yang disebut kaum dzimmy. Begitu besar perhatian Rasulullah selaku kepala negara di Madinah terhadap non-Muslim beliau memperingatkan pengikutnya agar tidak memusuhi golongan Dzimmy itu, karena keselamatan dan keadaan mereka menjadi tanggung jawab kepala negara baik orang Yahudi maupun Kristen memiliki kebebasan penuh.













