Masyarakat mengingatkan agar aparat penegak hukum Kejaksaan, baik di lingkungan Kejagung, satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat menjaga profesionalisme mereka di dalam menjalankan tugas. Waspadai “Invisible Hand” yang sewaktu-waktu hadir mempengaruhi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
Sementara itu, praktisi hukum, Adv. Dr. Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum, mengapresiasi ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menindak oknum pegawai dan jaksa yang nakal di lingkungan Kejaksaan RI, baik pusat maupun daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
“Dalam 100 hari kerjanya, sejumlah oknum pegawai dan Jaksa diberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya, baik etika profesi maupun ketidaktaatan dalam menerapkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam pelayanan dan penegakan hukum,” sebut Hasrul Benny Harahap. (Red).