ST Burhanuddin sebagai panglima pada Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga negara di bidang hukum mampu mengawal dan mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Prabowo – Gibran, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani.
“Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu menuntaskan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Insan Adhyaksa mampu beradaptasi atas perubahan yang terus berkembang dalam peningkatan kapasitas dan kompetensi insan Adhyaksa, sebagai pegawai dan jaksa. Penegakan hukum tindak pidana ringan menitikberatkan penerapan Keadilan Restoratif,” ujar Fernando Silalahi melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (2 Februari 2025).
Kejaksaan bebas dari kepentingan penguasa, pengusaha maupun politik. Pasalnya, dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan “Invisible Hand” menjadi momok yang sewaktu-waktu bereaksi mempengaruhi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.