Perkara Permufakatan Jahat.
Penanganan Perkara seorang Oknum Mahkamah Agung dengan uang tunai sejumlah:
– Rp1.728.844.000;
– USD 388.600;
– SGD 1.099.626.
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa di manapun berada, semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (MN).
Page 3 of 3