“Harapan diberikan kemudahan surat keterkaitan tanah, dari aspek hukum dan sebagainya,” kata Yana.
Yana menegaskan, nantinya tidak ada yang duplikasi objek sehingga menimbulkan permasalahan. Oleh karenanya, dengan pemetaan ini, ia yakinkan harus teliti dan jelas.
“Jangan ada duplikasi objek yang salah. Harus ada kemudahan dan data yang lengkap untuk memberikan kepastian hukum sebagai pemilik yang sah,” jelas Yana.
Namun Yana berpesan, ketika agenda pengecekan berlangsung, harus sesuai data yang tercantum. Mulai dari bidang tanah, luas sampai pemiliknya.
“Akan ada sampel, misalnya ada 1.000 bidang, bidang X dicek pada peta, pemiliknya siapa luasnya sekian. Sehingga kita datang ke sana benar,” ujar Yana. (Alief)