Kemudian, langkah selanjutnya adalah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di belakang shelter, Jalan Alun-alun Timur, Jalan Kepatihan, serta tunawisma (gelandangan) di sekitar Alun-alun Bandung.
Terkait dengan pengamen yang diduga memaksa meminta uang, akan dihukum push up bila terjadi hal serupa lagi. Demikian juga dengan penjual kopi viral yang diduga memaksa wisatawan untuk membeli.
Langkah-langkah tersebut sebagai upaya memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terutama di kawasan Alun-alun.
Melalui akun Instagram @satpolppbdg, Satpol PP Kota Bandung berpesan apabila melihat adanya pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum, maka segera lakukan pengaduan kepada petugas di lapangan.
Adapun pos tenda Satpol PP di wilayah Alun-alun Bandung terletak di Mako Jalan Dalem Kaum (belakang Masjid Raya), atau ke Pos Polisi di samping Gedung Indera. Hal tersebut perlu dilakukan agar dapat dilakukan penanganan segera oleh petugas. (Putri)










