Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kecukupan pengungkapan pada LKKL Tahun 2022
Sementara Ida Farida berharap pelaksanaan Audit kali ini berjalan dengan baik dan mampu menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi perbaikan Kemenag, khususnya UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan memberikan pengaruh positif bagi perbaikan dan peningkatan kinerja UIN Sunan Gunung Djati Bandung mendatang.
Berdasarkan UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK RI diberi kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan instansi dan atau lembaga negara, termasuk di dalamnya Kementerian Agama.













