Kemudian, _land use_ itu membahas pemanfaatan tanah sesuai peruntukan yang diatur dalam kebijakan tata ruang. Pilar terakhir, _land development_, berkaitan dengan arah pengembangan tanah di masa depan, baik untuk sektor pariwisata, infrastruktur, maupun kebutuhan strategis lainnya.
“Ini satu kesatuan, Pak/Bu, di antara kita. Jadi supaya kita semua filosofinya nyambung, dari hulu sampai hilir,” tutup Menteri Nusron.
Dengan pemahaman yang sama dalam empat pilar tersebut, Menteri Nusron berharap pengelolaan pertanahan di daerah bisa lebih terpadu, mencegah tumpang tindih kebijakan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Rakor ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Asnawati dan jajaran. Rapat kali ini diikuti oleh Gubernur Sumatera Selatan, Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Selatan. (Red/LS/YZ).