“Dalam konteks inilah, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis negara. Kami bukan sekadar pelaksana kewenangan yudisial, tetapi juga sebagai bagian dari sistem checks and balances pembangunan nasional,” ujar JAM-Datun.
Kerja sama ini memanfaatkan perluasan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Hal ini memungkinkan Kejaksaan untuk memberikan dukungan hukum, baik yang bersifat non-litigasi maupun litigasi, termasuk pendampingan hukum terhadap kegiatan usaha BUMN.
Beberapa poin penting dari sinergi ini meliputi:
* Dukungan Intelijen Penegakan Hukum: Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen akan memberikan analisis hukum preventif, deteksi dini potensi hambatan yuridis, dan pemetaan aktor-aktor gangguan hukum yang dapat mengancam pembangunan ketenagalistrikan, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional.
* Pemulihan Aset Negara: Badan Pemulihan Aset Kejaksaan akan berperan dalam penelusuran, pengamanan, dan pengembalian aset negara yang timbul dari tindak pidana, termasuk kerugian keuangan negara di sektor energi. Integrasi proses ini dengan manajemen aset PLN diharapkan dapat memperkuat efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya perusahaan.
* Pengembangan Sumber Daya Manusia: Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan akan bermitra dengan PLN untuk membangun kapasitas SDM melalui program pendidikan hukum sektoral, pelatihan etika profesi, serta peningkatan wawasan terhadap hukum administrasi dan korporasi modern.










