
Dalam sambutannya, JAM-Intel yang mewakili Jaksa Agung menekankan bahwa keputusan bisnis PT. PLN harus mencerminkan Good Corporate Governance (GCG) dengan pendekatan tujuan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Hal ini penting untuk menunjukkan tidak adanya personal interest atau niat jahat dari para direksi PT. PLN. Kepatuhan tidak hanya berarti patuh pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada ‘siklus alam’. Setiap pengambilan keputusan bisnis harus menggunakan Capability Development Indicators (CPI) yang dibuat sesuai proses bisnis PT. PLN, yaitu Penyediaan Ketenagalistrikan dan Connectivity Jaringan Listrik,” ujar JAM-Intel.
Pada kesempatan yang lain, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menekankan peran sentral PT. PLN (Persero) dalam memenuhi mandat konstitusional untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik secara merata, berkelanjutan, dan terjangkau di seluruh Indonesia. Ia juga mengakui kompleksitas regulasi, dinamika hukum bisnis, pengelolaan risiko aset, dan tantangan tata kelola perusahaan yang dihadapi sektor ketenagalistrikan.










