Team Leader K3L & Kam PLN UP2B Jabar, Farida menjelaskan, PLN tidak melarang permainan layang-layang, namun menghimbau agar tidak bermain di sekitar instalasi jaringan listrik, apalagi menggunakan kawat.
Kawat dapat menjadi penghantar listrik dan dapat membahayakan. Bermain layang-layang di dekat jaringan listrik berpotensi membahayakan nyawa manusia dan dapat mengganggu pasokan listrik ke Masyarakat serta menyebabkan listrik padam.
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) disebutkan adanya larangan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang memasuki ruang bebas minimum serta bermain layang-layang, balon udara, drone, dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik.













