Untuk dapat berpraktik profesi Arsitek, terdapat beberapa tahapan, karena menurut Organisasi Arsitek Dunia (UIA/ Union Internationale des Architectes) pendidikan formal Arsitek harus ditempuh dalam kurun waktu 5 tahun atau 10 semester.
Tahapan pertama, yaitu 4 tahun pertama para calon Arsitek ini menyelesaikan pendidikan S1, yang dalam jenjang kerja disebut sebagai Asisten Arsitek Pemula.
Tahapan kedua, mereka melanjutkan Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) selama satu tahun atau 2 semester, setelah lulus, mereka akan memilki jenjang kerja sebagai Asisten Arsitek.
Tahapan ke tiga para lulusan PPAr ini harus menempuh magang profesi selama 4.000 jam atau 2 tahun didampingi mentor Arsitek Profesional dan mengisi proses Pemagangannya pada log book yang kemudian log book ini akan menjadi dasar penilaian seseorang layak untuk mengikuti Uji Kompetensi yang dipersiapkan Oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).












