JAKARTA, BEDAnews.com – Workshop Penuntutan Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Tindak Pidana Internasional, digelar secara virtual dari ruang kerja Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).
Kegiatan workshop yang dilaksanakan Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut diikuti secara daring oleh anggota Tim Khusus Penuntasan Pelanggaran HAM Berat, Para Asisten Tindak Pidana Khusus.
Selain itu diikuti juga oleh Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus, Para Kepala Seksi Penyidikan dan Kepala Seksi Penuntutan pada 6 (enam) Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi yaitu Kejati Sumatera Utara, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Timur, Kejati Papua, Kejati Lampung, dan Kejati Aceh.
“Meskipun dilakukan secara virtual mengingat situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan kita untuk berkumpul secara fisik, namun demikian tidak mengurangi semangat kita untuk selalu terus bergerak dan berkarya demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Setia Untung dalam sambutannya.
Menurut Setia Untung, fungsi penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM Berat, diakui secara universal dan diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma) yang menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM Berat adalah Jaksa.
Sehingga lanjut Setia Untung, apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga negara lain, maka Pengadilan berhak untuk menolak kasus tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam Pidatonya pada Rapat Kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2020 menyampaikan bahwa, Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu.
Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020.
Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia.
Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan. (Ridhwan)