Komite Keempat, yang secara resmi dikenal sebagai Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi, menangani berbagai isu termasuk pemeliharaan perdamaian, dekolonisasi, dan hak-hak masyarakat adat. Petisi Lalengke akan fokus menyoroti berbagai kekhawatiran terkait pembunuhan di luar hukum (extra judicial execution), penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, serta kebebasan politik dan pemerintahan di beberapa wilayah di dunia, termasuk Afrika dan Asia.
Dalam pernyataan singkat sebelum keberangkatan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyatakan harapan bahwa pengajuannya akan “memperkuat suara mereka yang telah lama dibungkam” dan “mendorong komunitas internasional untuk mengambil tindakan yang berarti.”
Kunjungannya ke markas besar PBB terjadi di tengah meningkatnya perhatian regional dan global terhadap gerakan demokrasi dan partisipasi sipil. Para pengamat mengamati dengan saksama bagaimana komite menanggapi permohonannya.