“Kita harusmenjamin hak anak atas hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi secara wajar menurut harkat dan martabat kemanusiaan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” imbuh Oded.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat (TP PKK) Kota Bandung Siti Muntamah Oded menuturkan, Pemerintah Kota Bandung sedang berupaya untuk memenuhi empat hak dasar anak. Pertama, adalah hak hidup bahagia, gembira, nyaman dan sejahtera. Kedua, hak tumbuh kembang secara optimal.
“Kita harus menyelamatkan 1.000 hari pertama supaya anak-anak sehat dan tidak termasuk dari bagian stunting. Kota Bandung sedang membuat gerakan rembug stunting untuk mempersiapkan kehidupan 1.000 hari pertama anak,” ucap Siti.
Ketiga, hak untuk mendapatkan perlindungan yang baik, mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat, dan lingkungan sekolah, terutama dari perundungan dari diskriminasi.