Diskusi tersebut dihadiri Penasihat FAI, Aat Surya Safaat dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Dalam dan Luar Negeri FAI, Didin Syahrudin Sukeni, sementara dari MUI yang mendampingi Buya Amirsyah Tambunan adalah Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Andi YH Djuwaeli.
Menurut Sekjen MUI, wisata halal yang dalam terminologi pariwisata global disebut “Moslem Friendly Tourism” (Wisata Ramah Muslim) perlu dipahami sebagai sebuah konsep untuk menghadirkan keterpaduan sistem pariwisata yang bersih, sehat, aman dan nyaman serta ramah lingkungan sesuai konsep Islam “Rahmatan Lil A’lamin” (rahmat bagi sekalian alam).
Lebih dari itu, makanan yang tersedia di tempat wisata halal tentunya adalah makanan yang halal dan baik sesuai makna ayat 168 Surat Al-Baqarah yang mengingatkan manusia supaya memakan makanan yang halal dan baik.












