Lanjutnya, Ketua RT dan warga yang resah dengan praktik prostitusi pelaku menghubungi Polisi RW yang menindak lanjuti laporan ke Kapolsek Karawaci, Kompol Taufan Satria Prawira untuk bersama-sama melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan yang diduga dijadikan sebagai tempat mesum itu.
“Kecurigaan dan keresahan warga dengan praktik prostitusi yang dilakukan pelaku pun terbukti, karena saat digerebek warga bersama Polisi, pelaku tengah melayani pelanggannya,” ungkapnya.
Menurut Zain, saat diinterogasi pelaku mengakui membuka jasa prostitusi Online melalui aplikasi Mi-Chat dengan akun bernama ‘MEL’. Ia memasang harga Rp300 ribu sekali kencan sesuai kesepakatan.
“Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung diamankan ke Polsek Karawaci guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” katanya.













