Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta per 23 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, telah dilakukan penertiban terhadap 1.053 warga yang tidak menggunakan masker. Dari jumlah itu, 1.020 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 33 bayar denda administrasi dengan total nilai sebesar Rp.5.200.000.
Petugas juga melakukan monitoring terhadap 398 rumah makan dan restoran. Dari jumlah itu, tujuh disanksi penghentian sementara, 68 dibubarkan dan teguran tertulis, serta 323 tidak ditemukan pelanggaran.
Selama 23 Januari, petugas juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 228 perkantoran, tempat usaha dan industri. Hasilnya, ada empat yang diberikan sanksi penghentian kegiatan selama 3×24 jam, 18 diberikan teguran tertulis dan 206 tidak ditemukan pelanggaran.













