INDRAMAYU. BEDAnews.com – Kedepan penataan ruang yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mencakup permukiman, pertanian dan kehutanan. Selain membahas infrastruktur, Raperda RTRW juga mencakup tentang permukiman, pertanian dan kehutanan.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hilal Hilmawan, S.IP., M.IP, saat mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jawa Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042 di Kabupaten Indramayu. Selasa (8/2/2022).
“Sosialisasi ini bertujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait rencana Pemprov Jabar ke depan,” Sebutnya.
Hilal yang Sekertaris AMPI Jawa Barat itu juga berharap melalui sosialisasi tersebut, masyarakat dapat berperan dalam pembangunan di Jawa Barat.