"Sejak itu, saya tak ada lagi komunikasi dengan Sulaeman. Saya juga tak kenal dengan Neneng Rahmi dan Hendry. Jadi saya tak tahu menahu soal uang itu," ujarnya.
Waras mengatakan, sebelumnya ia telah memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus ini beberapa waktu lalu.
Kepada penyidik KPK pun, Waras mengaku tak menerima aliran dana, apalagi meminta-minta uang kepada Meikarta.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/1/2019), saksi yang juga terdakwa kasus ini Neneng Rahmi Nuraeli ((Kabid Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) mengatakan, anggota DPRD Jabar Waras Wasisto, ikut berperan dan disebutkan menerima aliran dana untuk diteruskan ke pihak Pemprov Jabar.
"Awalnya Pak Henry Lincoln, (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) menyampaikan ke saya kalau proses berhenti di provinsi, Pak Henry menyampaikan ke saya ada `link` di provinsi Pak Sekda Iwa melalui DPRD (Bekasi) Bapak Sulaeman, dan Pak Waras DPRD Provinsi Jabar," kata Neneng ketika bersaksi di pengadilan. [lanie]