Selain dari itu, Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 menyebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Wanita PUI lebih lanjut mengharapkan, Mendikbudristek mendengarkan aspirasi yang berkembang agar semua elemen terkait dapat bersama-sama bersinergi menyelesaikan berbagai persoalan dalam lingkup dunia pendidikan di Indonesia dengan penuh kehati hatian sehingga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. (Red).












