Padahal berdasarkan data yang berkembang, aktivitas seksual seperti itu melanggar norma agama serta menimbulkan dampak kesehatan yang buruk.
Disebutkan, dunia pendidikan semestinya menjadi kawah candradimuka yang menggembleng generasi calon-calon pemimpin bangsa untuk menjaga nilai-nilai moral dan mempertahankan kultur ketimuran bangsa yang selama ini tertanam di masyarakat Indonesia.
Ke depan, lanjutnya, terkait pembentukan Peraturan Menteri semestinya ada tahapan public hearing, focus discussion, dengar pendapat atau mekanisme lain yang prinsipnya bisa melibatkan para pemangku kepentingan sehingga sejalan dengan semangat UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tidak lain karena Indonesia adalah bangsa besar yang sejak dahulu sangat menjunjung tinggi persatuan, azas musyawarah mufakat, dan nilai nilai luhur yang telah diwariskan oleh para pendahulu bangsa.












