Jakarta – bedanews.com – Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI) menolak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS di Lingkungan PT).
Siaran pers Dewan Pengurus Pusat Wanita PUI, Sabtu (13/11/2021) menyebutkan, Ormas itu juga meminta Mendikbudristek RI mencabut atau melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 maupun nilai-nilai adat yang telah diadopsi ke dalam hukum positif di Indonesia serta norma-norma agama.
Pernyataan tegas sikap Dewan Pengurus Pusat Wanita PUI dalam siaran persnya yang ditandatangani Hj. Iroh Siti Zahroh, M.Si (Ketua Umum) dan Endah Fitriyah, S.P., M.P. (Sekretaris Umum) itu dikemukakan dalam menyikapi terbitnya Permendikbudristek RI tentang PPKS di Lingkungan PT yang menuai banyak sorotan dari berbagai elemen masyarakat.












