Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa, penanaman pisang cavendish dilakukan di tanah ulayat seluas 9.800 m² dan melibatkan 900 kepala keluarga.
“Saya harapkan ini menjadi salah satu bentuk pemanfaatan tanah yang optimal sesuai dengan potensi dan sumber daya yang ada. Pisang cavendish dipilih karena merupakan salah satu komoditas yang bernilai ekonomi tinggi, memiliki permintaan pasar yang stabil, serta teknik budidayanya yang dapat dikelola dengan mudah oleh masyarakat lokal. Sehingga, pada akhirnya masyarakat akan menerima nilai manfaat tanah yang tinggi dari produksi pisang tersebut,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati.
Adapun turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kesempatan ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali. Hadir pula, Forkopimda tingkat Provinsi Bali dan Kabupaten Jembrana. (Red/JM/JR).