Desa Asahduren itu sendiri merupakan bagian dari Desa-desa adat yang ada di Bali. Pada 2023 lalu, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali menyerahkan sertipikat tanah ulayat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat yang ada di daerah tersebut.
Kini, agar tanah ulayat tersebut dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan PT. Nusantara Segar Abadi (NSA) memberikan akses ekonomi berupa pemberian bibit, bantuan alat pertanian, pendampingan, hingga _offtaker_ dari pisang cavendish yang ditanam.
“Saya berpesan kepada semua, baik masyarakat yang diwakili oleh Bendesa Adat maupun PT. NSA, untuk menjalin kolaborasi yang baik. Kenali keterbatasan masyarakat, bantu mereka semaksimal mungkin, dan sebaliknya, masyarakat juga harus menghormati kesepakatan yang sudah dibuat,” tutur Wamen Ossy.