“Pasar dengan mal itu berbeda, ini harus ada kajiannya. Kalau instruksi dari Pemerintah Pusat harus laksanakan ya laksanakan,” ucapnya.
Sedangkan perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, menurutnya tidak terlalu diperlukan karena yang datang ke kantor adalah orang-orang yang sama.
Namun berbeda jika kantor itu melayani publik, seperti Kecamatan yang sering didatangi masyarakat.
“Kalau Kecamatan harus, tidak apa-apa. Karena Kecamatan banyak warga yang datang, kalau kantor kan itu-itu saja orangnya,” lanjutnya. (Putri/BD)
Page 2 of 2











