Usai menerima penghargaan, Yana menyampaikan, apresiasi tersebut berkat hasil kolaborasi antar pemerintah dan masyarakat.
“Ya khususnya dalam pengawasan penataan ruang, itu kan ada aturannya. Ada dalam Undang – Undang dan Peraturan Daerah dan Perwal (Peraturan Wali Kota),” ujarnya.
Menurutnya, Pemkot Bandung membuka partisipasi warga untuk mengawasi tata ruang dan bangunan. “Kita dorong masyarakat agar ikut serta. Mulai dari pemantauan lahan, pengukuran dan hal teknis lainnya,”ujar Yana.
Sebelum mendapatkan penghargaan, Yana juga menjadi narasumber pada acara tersebut. Yana memaparkan materi terkait penegakan hukum bidang penataan ruang di Kota Bandung.
“Di Kota Bandung, penyelenggaraan penataan ruang daerah merupakan urusan pemerintahan wajib sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu yang menjadi kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan penataan ruang adalah penegakan hukum,” ulasnya.











