“Maka diperlukan komitmen seluruh bangsa dan upaya upaya guna meningkatan persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga dalam rangka dalam menyelanggarakan otonomi daerah mempunyai kewajiban untuk melestarikan nilai-nilai sosial dan budaya mengembangkan demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan nasional setra keutuhan NKRI,” beber Bambang.
Ia mengatakan, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Ketua FPK Kota Bandung Periode 2022-2027, Tjatja Kuswara menyampaikan, keberadaan FPK yaitu lembaga untuk membantu Pemkot Bandung memelihara dan lebih memaknai pembauran persatuan dan kesatuan bangsa.













